Aksi pemukulan yang dialami oleh seorang guru SDN Keraton 3 di Martapura, Kalimantan Selatan, Junaidah (59) ternyata merupakan buntut perkelahian antara Aditia anak terlapor Akhmad Fadli dengan murid lainnya yang bernama Sarwani.
Junaidah menceritakan bahwa pada saat itu baru selesai ulangan mata pelajaran agama dan setelah beristirahat sekitar 15 menit, murid-murid kembali masuk ke kelas dan ia membagikan soal.
Saat itu, Junaidah sempat menanyakan siswanya yang bernama Aditia yang tidak ada di kelas.
Selesai membagikan soal, Junaidah pun kembali ke depan kelas dan datanglah ayah dari Aditia yang bernama Akhmad Fadli.
Pria yang tinggal tidak jauh dari sekolah itupun menanyakan kepada Junaidah kenapa ia memulangkan putranya itu.
Junaidah yang bingung karena tidak merasa memulangkan Aditia pun mencoba menanyakan kepada anak-anak di kelas. Ternyata Aditia berkelahi dengan murid lain, Sarwani.
Ditanya siapa yang duluan, Sarwani pun menyampaikan kalau Aditia lah yang memulai duluan.
Namunn ayah Aditia tetap bersikeras dan dengan nada yang tinggi menuding Junaidah telah pilih kasih karena hanya memulangkan Aditia, mestinya Sarwani juga dipulangkan.
Adu mulut pun terjadi, sang guru yang jengkel karena dituding memulangkan muridnya balik menyemprot ayah dari siswanya itu.
“Saya tidak tahu. Saya tidak pernah pulangkan. Anda datang langsung marah-marah”, kata Junaidah saat kejadian yang ia ucapkan dengan bahasa daerah.
Namun tiba-tiba saja Fadli menamparnya dengan sangat keras. Telapak tangan ayah siswa itupun mendarat di pipi kiri sang guru.
Bahkan saking kerasnya tamparan yang ia layangkan sampai membuat gigi palsu yang dikenakan sang guru terlepas.
“Aku benar-benar kesakitan bahkan gusiku sampai terluka sehingga tidak bisa makan lagi siang itu. Aku pun berteriak jengkel kenapa memukulku apa salahku aku tidak tahu apa-apa kok dipukul,” ungkapnya.
Akhmad Fadli, orang tua murid yang dilaporkan karena melakukan pemukulan terhadap Junaidah sang guru sampai saat ini masih bebas.
Polisi tidak menahannya. Saat ini Fadli hanya dikenakan sanksi wajib lapor ke Polsek Martapura Kota.
Kapolsek Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Siswadi membenarkan terkait kasus pemukulan itu terlapor memang tidak ditahan.
Alasannya, karena aturannya memang seperti itu untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak bisa ditahan dan itu juga kewenangan penyidik.
Untuk saat ini, terang pihak Kapolsek, terlapor masih dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota.
“Setiap Senin dan Kamis terlapor wajib lapor. Tetap, prosedur kami jalankan”, ungkap Kapolsek.