Pedangdut seksi, Dewi Persik dipanggil polisi untuk menjalankan pemeriksaan terkait insiden penerobosan jalur busway yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Bukan sebagai tersangka, Depe sapaan akrabnya diperiksa sebagai saksi. Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan kalau ia diagendakan akan diperiksa pada Rabu (10/1) malam.
Argo juga mengatakan kalau pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas pelaporan dari petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra.
Dewi Persik dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, juga fitnah berdasarkan pasal 335 KUHP, pasal 212 KUHP, dan juga pasal 315 KUHP.
Dalam pemeriksaan itu Depe akan dimintai keterangan seputar kejadian tersebut saat mobilnya mau masuk ke jalur busway TransJakarta.
Argo juga menambahkan, jika penyidik telah memanggil Dewi Persik pada 17 Desember 2017 kemarin. Tapi saat itu ia berhalangan hadir karena sedang berlibur di Maldives bersama anak dan suaminya.
Depe dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12) atas insiden di jalur busway Pejaten, Jakarta Selatan.
Kala itu, mobil Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP yang dikemudikan suaminya itu masuk jalur busway. Namun setelah 30 meter dari pintu masuk busway, ada petugas yang menutup portal.
Sang pengemudi yang tak lain adalah suami Dewi Persik meminta petugas membukakan palang penjagaan, sehingga kemudian terjadilah percekcokan.
Mobil Dewi Persik pun akhirnya mundur setelah sejumlah pengojek membantu petugas untuk mengusirnya.