Belum lama ini satu unit kendaraan roda empat dengan bentuk dimensi yang tak lazim sempat terlihat berkeliaran pada Senin (15/1) kemarin.
Sebuah mobul bermuka dua itu jadi pusat perhatian warga di jalan yang dilaluinya. Beberapa foto pun muncul di dunia maya. Mobil tersebut berkeliaran di Bandung.
Selain viral karena foto-fotonya yang diambil netizen, mobil unik ini juga pernah ditilang polisi karena dinilai tidak layak jalan.
Mobil bermuka dua itu dikenakan pasal 275 ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan pasal 286 tentang Persyaratan Layak Jalan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
Mobil ini dinilai tidak layak jalan karena tidak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tidak sesuai dan memiliki mesin ganda.
Kendaraan tersebut juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan plat nomornya juga dua.
Toyota Vios Limos 1500 cc itu merupakan kendaraan operasional taksi yang dibeli sang pemilik kemudian dibentuk sedemikian rupa.
Kendaraan tersebut dipotong jadi dua dan menyisakan bagian depan kendaraan yang kemudian disambung jadi satu.
Kendaraan itu memiliki mesin ganda dan memiliki dua tempat duduk yang saling membelakangi. Untuk setir sendiri berada di depan dan belakang kendaraan.
Begitupun dengan pedal gas juga rem ada di dua sisi yang berbeda. Bahkan dua bagian mobil ini menggunakan suspensi depan.
Menurut sang pemilik, mobil yang tidak memiliki bagian belakang itu ada karena untuk keperluan kontes, bukan semata-mata dibuat untuk dipakai sehari-hari.