Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/1).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli.
Menurut Hadiman, berdasarkan test DNA yang telah dilakukan, secara valid menyatakan bahwa Aa Gatot bertanggungjawab atas anak dari hubungannya dengan salah seorang murid padepokannya, CT.
Hadiman menuturkan, bahwa saat ini anak hasil hubungan Aa Gatot dan CT itu telah berusia empat tahun dan berjenis kelamin laki-laki.
Ketika ditanya mengenai hasil dari test DNA itu, menurut Hadiman, Aa Gatot hanya menimpalinya dengan santai.
Sementara itu, pihak dari Aa Gatot juga menghadirkan seorang saksi yang mengetahui seluruh kegiatannya padepokan.
Tapi menurut Hadiman, keterangan saksi itu dianggap lemah karena terkesan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya di padepokan tersebut.
Menurut Hadiman, atas tindakan asusila yang dilakukannya, Gatot Brajamusti akan dikenai Pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Walaupun begitu, pihak dari Aa Gatot sendiri sempat menyanggah bahwa keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka serta sah di mata agama.