Baru-baru ini beredar sebuah video yang menayangkan pemusnahan barang impor yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Video tersebut melibatkan sejumlah petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan dan seorang pria pemilik mainan impor yang bernama Faiz Ahmad.
Dalam video yang diposting Faiz di akun Facebook-nya itu terlihat mainan yang dibeli dari luar negeri tidak bisa dilepaskan oleh petugas Bea Cukai karena tidak memiliki sertifikat SNI.
Faiz pun kemudian menghancurkan sendiri mainan yang dibelinya seharga Rp 450 ribu itu karena tidak mau membayar biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia yang mencapai Rp 7-8 juta.
Untuk barang impor tanpa sertifikat SNI, Ditjen Bea Cukai sebenarnya memiliki ketentuan retur atau pemusnahan.
Tapi Faiz memilih untuk memusnahkannya sendiri. Ia melempar mainan Power Ranger Ninja Storm Karakuri Ball merk Bandai itu ke lantai seraya menghancurkannya.
Setelah menghancurkan mainan itu Faiz kemudian bertanya pada petugas Bea Cukai, “Nama abang siapa?” Tap petugas itu justru balik bertanya, “Ya maksudnya gimana nih, bang? Ya udah.”
Faiz pun lantas menyebutkan, “Cukai Bengkulu nih, kelakuannya gini”.
Video itu sendiri dibagikan melalui akun Facebook miliknya dan kemudian viral karena disebar melalui akun Youtube. Namun sayang, video tersebut kini telah di hapus oleh Faiz.
Karena video tersebut ramai diperbincangkan, pihak Ditjen Bea Cukai akhirnya menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Facebook reminya pada Jumat (19/1).
Bea Cukai membenarkan bahwa insiden itu terjadi di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Namun Ditjen Bea Cukai menyebutkan bahwa mainan yang dibeli Faiz tidak mengantongi kelengkapan dokumen persyaratan impor seperti SNI.
Inisiatif untuk menghancurkan mainan itupu, tulis pihak Bea Cukai juga merupakan atas inisiatifnya sendiri.