Dalam sebuah acara pesta atau hajatan seperti pernikahan atau yang lainnya pastinya akan ada tenda yang dibangun di depan rumah. Tenda tersebut dibangun dengan tujuan untuk menampung para tamu yang datang.
Tapi pernahkah kalian mendapati tenda yang didirikan di tengah jalan? Pemandangan seperti ini kerap dikeluhkan para pengendara lantaran dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dan belum lama ini sebuah tenda untuk acara resepsi pernikahan salah seorang warga di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibongkar paksa oleh polisi.
Tenda yang memakan hampir seluruh badan jalan itu membuat kemacetan yang cukup parah dan mengganggu ketertiban umum hingga akhirnya terpaksa di tindak tegas.
Dalam video yang dibagikan akun Yuni Rusmini, Rabu (31/1) itu nampak sejumlah anggota polisi tengah sibuk membongkar tenda.
Satu persatu tiang penyangga besi pun dicabut dan dipinggirkan ke tepi jalan. Setelah berhasil di bongkar dalam hitungan menit, arus lalu lintas disekitar pun kembali lancar.
“Ini warga enggak tahu diri, ini jalan raya untuk orang lain. Ini kan jalan umum karena (ada) ini (tenda) kan ganggu masyarakat banyak. Mau hajatan enggak bermodal dia,” ucap salah seorang polisi yang ada dalam video itu.
https://www.facebook.com/yuni.rusmini.58/videos/278439069352313/
Video itu pun langsung dibanjiri komentar dari para netizen yang kebanyakan dari mereka mendukung aksi dari para polisi itu.
Bangun Hafizz, ” tidak cukup hanya izin dari kelurahan sama kecamatan, harus izin juga sama Dishub setempat kalo mau memakai jalan untuk hajatan, nanti kan ada dishub yg mengalihkan jalan dan mengatur kendaraaan”
Alunk Knula, ” Jalane mbahne dewe po. Main pasang tenda se enaknya. Egois itu orang. Bikin pengguna jalan yg lainnya susah.”
Sari Sitompul, “Paling jijik kl ketemu yg begini di jalan, mau pesta nyusahin orang, modal donk sewa tempat, udah byk tempat khusus untuk acara pesta, dan byk juga yg terjangkau harga nya, kl begini yg ada pesta nya di sumpahin pengguna jalan, gara2 dia jalan jd terhambat, habis waktu untuk mutar cari tempat lain.”
Frengkie Wibowo, ” Kl ga ada dana ga usa hajatan,cukup nikah di kua/catatan sipil yg penting resmi secara negara.”