Presenter, aktris, model, sekaligus DJ Roro Fitria terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Pada Rabu (14/2), Roro Fitria ditangkap petugas di kediamannya yang terletak di Pattio Residence, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut petugas, wanita yang kerap berurusan dengan ritual gaib itu memesan barang haram tersebut satu hari sebelumnya untuk digunakan saat perayaan momen valentine.
Sosok Roro Fitria yang dulunya sempat menjadi duta anti narkoba itu dikabarkan membuat pengakuan bahwa dirinya yang memesan barang haram tersebut dan mentransfer sejumlah uang.
Roro sendiri memesan barang haram tersebut dari seorang foto grafer berinisial WH (40) dengan jumlah pembelian sebesar Rp 5 juta. Rp 4 juta untuk harga barang tersebut, dan Rp 1 juta lagi untuk WH sebagai imbalan atas jasanya.
Roro Fitria sendiri terancam hukuman lebih dari 5 tahun. Hal itu sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya dan WH, yakni Pasal 114 ayat 1 subdiser Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak, mengatakan bahwa Roro mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu.
Sabu seberat 2,4 gram itu rencananya akan dikonsumsinya pada 14 Februari malam, bertepatan dengan perayaan Hari Valentine.
Dari tangan Roro, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu kepada WH, satu buku tabungan, serta satu kartu ATM.
Sementara itu barang bukti dari WH berupa sabu 2,4 gram yang akan dikirim kepada Roro, satu ponsel, dan juga satu kartu ATM.