Kasus pelakor dan pebinor saat ini memang sedang marak-maraknya terjadi. Hal itu terbukti dari banyaknya video pelabrakan yang dilakukan istri sah maupun suami sah yang beredar di media sosial.
Dan kasus itu kini muncul lagi ke publik. Seorang suami sakit hati saat tahu istrinya selingkuh dengan pria lain dan ketahuan sedang berduaan di kamar hotel.
Tapi sakit hatinya itu jadi bias tatkala ia minta sejumlah uang kepada pria selingkuhan sang istri sebagai uang damai agar maslaah tak sampai ke kantor polisi.
Si suami sah meminta uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang damai agar masalah perselingkuhannya dengan sang istri tidak samai ke ranah hukum.
Dan si pria yang digerebek itu pun telah memberikan uang sebesar Rp 10 juta sebagaimana yang diminta oleh suami dari wanita kekasihnya itu.
Entah kenapa, setelah dikasih uang Rp 10 juta, si suami malah jadi ketagihan dan terus meminta uang lagi kepada si pria yang digerebek tengah bersama istrinya itu.
Karena merasa diperas oleh si suami tersebut, pria itu pun kemudian lapor polisi. Masalah pun menjadi runyam dan berbalik.
Kejadian ini sendiri teradi di Solo. Seorang suami bernama Deny (25) warga Jebres, Solo menggerebek istrinya yang sedang bersama pria lain bernama Bambang (36) di kamar hotel.
Deny bersama temannya Sutrisno (34, sebelumnya membuntuti kepergian sang istri Fitriani (22) dengan pria yang kemudian diketahui bernama Bambang itu.
Bambang dan Fitriani masuk ke sebuah kamar hotel. Nggak lama kemudian Deny bersama Sutrisno menggedor pintu kamar hotel tersebut dan menggerebek mereka yang sedang berduaan di kamar hotel di Solo.
Kejadian penggerebekan itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Januari 2018 lalu. Jika Bambang tidak memberikan uang Rp 10 juta kepada Deny, maka dia akan dilaporkan ke polisi atas kasus perselingkuhan.
Karena takut dilaporkan ke polisi, Bambang pun menawar di bawah Rp 10 juta. Tapi Deny bersikeras tetap pada angka Rp 10 juta.
Seiring berjalannya waktu, setelah Bambang membayar sebesar Rp 10 juta, Deny pun masih terus meminta uang tambah-tambah lagi.
Karena merasa diperas, Bambang pun akhirnya lapor polisi pada 22 Februari 2018 lalu. Atas dasar laporan itu, polisi pun menangkap dua orang tersangka pemerasan yakni Deny dan Sutrisno pada Kamis (22/2) di sebuah kafe di Manahan Solo.
Deny dan temannya Sutrisno diduga melakukan pemerasan terhadap Bambang.
AKP Sutoyo mengatakan, kedua tersangka itu dijerat pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.
Sementara itu Fitriani sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Saat ditanya wartawan, Deny mengaku kalau dirinya sakit hati. Dia kecewa begitu tahu kalau istrinya selingkuh dengan pria lain.
Uang Rp 10 juta itu pun digunakannya untuk bayar hutang dan juga membeli sejumlah barang semisal speaker aktif serta tas perempuan.