Selebgram Angela Lee ditangkap polisi terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi. Ia ditangkap Polres Sleman bersama suaminya, David Hardian.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan kalau penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo.
Pria itu melaporkan pasangan suami istri ini atas dugaan melakukan penipuan, pencucian, dan juga penggelapan uang.
Santosa awalnya diajak berinvestasi untuk jual beli mobil. Ia kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap.
Uang itu tidak digunakan David Hardian untuk bisnis jual beli mobil, tapi justru digunakan untuk bisnis tas impor yang dijalankan oleh istrinya,Angela Lee.
Santosa juga sempat marah tapi diyakinkan oleh David jika keuntungan dari bisnis jual beli tas impor itu lebih menjanjikan.
Selain itu, David juga menjanjikan kalau uang investasi beserta keuntungannya akan ia kembalikan dalam waktu delapan hari.
Dua bulan pertama bisnis itu berjalan lancar. Namun masuk bulan Mei 2017, mulai macet dan tidak menyampaikan dengan jujur kepada yang berinvestasi.
Uang investasi yang ditransfer secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 12 miliar itu ternyata malah digunakan untuk membayar utang.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli rumah serta sejumlah mobil. Saat ditagih, David dan Angela Lee selalu berkilah kalau bisnis macet dan uangnya dipakai untuk membayar utang.
AKP Rony Are menyampaikan kalau David dan Angela telah menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya akan langsung ditahan.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, ponsel, beberapa ATM, mobil, 43 tas dan juga sejumlah dokumen.
Akibat perbuatannya, Angela Lee dan sang suami dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.