Usulan agar Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Ustadz Abu Bakar pun melalui kuasa hukumnya ternyata bersedia.
Sebenarnya, kata pengacara Ba’asyir, Guntur Fattahillah, sejak jaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pihaknya sudah mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.
“Menimbang dari WHO bahwa orang yang usianya sudah 80 tahun itu sepantasnya dirawat oleh pihak keluarga,” ujar Guntur, Kamis (1/3/2018).
Diterangkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, perubahan status Ustadz Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah merupakan gagasan Presiden Jokowi.
“Ini idenya beliau (Presiden Joko Widodo). Alasannya kemanusiaan, menimbang usianya yang sudah tua,” kata Ryamizard.
Selanjutnya, kata Ryamizard, presiden mengusulkan agar Ustaz Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke rumahnya yang berada di Sukoharjo Jawa Tengah agar bisa dirawat dan tak jauh dari keluarganya.
“Bapak (Baasyir) kan sudah uzur, sakit-sakitan, kakinya juga bengkak, misalnya ada apa-apa di tahanan, apa kata dunia?” ucap Ryamizard.
Kendati demikian, Ryamizard belum bisa memastikan pemindahan Ustad Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur. Untuk pemindahannya, ia serahkan kepada Kemenkum HAM dan kepolisian.
“saya hanya penyambung saja. Untuk hal lainnya itu urusan Kemenkum Ham dan kepolisian,” kata dia.
Sebelumnya, Selasa (27/2/2018) kemarin, Ryamizard sendiri dikabarkan menemui putra Ustadz Abu Bakar Baasyir bernama Abdul Rochim Baasyir di Pesantren Ngruki.
Dalam kesempatan tersebut, Ryamizard bertanya soal kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir dan kondisi Pesantren Ngruki.
Kesempatan itu pun digunakan pihak keluarga untuk memohon agar pemerintah mengabulkan pembebasan Ba’asyir mengingat umurnya menginjak 80 tahun.
Adapun menurut Peneliti terorisme the Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya, kunjungan Ryamizard ke pihak keluarga merupakan hal yang positif bagi pemerintahan Jokowi.
“Tentu citra presiden akan menjadi sangat positif jika sebagai pemimpin mau bermurah hati mengabulkan permintaan pihak keluarga,” kata Harits.