Terkait kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani diperiksa oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama hampir 3,5 jam pada Senin (12/3) hari ini.
Pentolan grup Dewa 19 itu diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian setelah kasusnya dilimpahkan oleh penyidik ke Polres Jakarta Selatan.
Menurut hasil pantauan, Ahmad Dhani masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB dan baru keluar gedung pada pukul 15.30 WIB.
Hendarsam Maratoko, penasihat hukum Dhani mengatakan kliennya itu tidak ditahan kejaksaan setelah pemeriksaan selesai.
Hendarsam tidak mengetahui secara jelas apa alasan jaksa tidak menahan Dhani. Menurutnya, berdasarkan hasil kesimpulan setelah pemeriksaan, Dhani diperbolehkan langsung pulang.
Yang pasti, Hendrasam mengatakan kalau selama ini Dhani cukup kooperatif mengenai kasus yang menjeratnya itu.
Selain itu, Hendrasam juga menyebut kalau pihak Ahmad Dhani bersama jaksa telah berkomitmen kooperatif menghadiri setiap persidangan.
Sebagai warga negara yang baik, Hendrasam memastikan kalau kliennya itu tidak akan mangkir dalam setiap persidangan.
Hendarsam menuturkan kalau pemeriksaan yang dilakukan jaksa pada hari ini terkait masalah administrasi dan juga materi kasusnya.
Ahmad Dhani sendiri dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 lalu, Dhani berkicau lewat akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan yang bersifat sarkastis lewat akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau berkas perkara kasus milik suami Mulan Jameela itu telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahan dua, yakni menyerahkan tersangka dan juga barang bukti pada hari ini.Diperiksa di kejaksaan selama 3,5 jam terkait kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dipulangkan