Lagi-lagi pelakor. Rasanya kasus ini seperti tak ada hentinya dan terus menyebar bak virus yang dapat menghancurkan hubungan rumah tangga seseorang.
Dan kali ini kasus itu kembali terjadi. Seorang PNS Kementerian Hukum dan HAM, berinisial TA melaporkan perselingkuhan suaminya yang berinisial TP ke polres Bekasi Kota.
Sang suami yang juga merupakan PNS Kemenkum HAM diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FR.
TA bersama dengan polisi bahkan mendatangi sebuah rumah yang diduga rumah FR di Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Suami TA merupakan PNS Kemenkum HAM di Sumatera Selatan.
Mulanya, TA mendatangi Polres Bekasi Kota untuk melaporkan dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh suaminya itu.
Laporan itu sendiri tercatat dengan Nomor: LP/116/K/III/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 5 Maret 2018 tentang perzinahan. Dalam laporan itu tertulis bahwa pelapor TA adalah istri sah dari terlapor TP.
Dalam video yang beredar di media sosial, TA terlihat marah-marah saat mendatangi rumah di daerah Bekasi itu. Suaminya juga diduga telah tinggal serumah dengan FR.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, menyebutkan kalau pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap TP tapi hal itu dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari para saksi termasuk TA.
Kuasa hukum TA, menyebutkan kalau kliennya itu sempat melakukan penggerebekan dengan didampingi oleh keluarga, Polsek Bekasi Barat, ketua lingkungan, dan juga ketua keamanan.
Setelah penggerebekan itu, baik sang korban maupun pelaku juga sempat diamankan di Polres Bekasi Kota.
Saat di gerebek, suami TA sempat menyebut kalau dirinya telah bercerai dengan istri sah nya itu. Namun hal tersebut dibantah oleh pengacara TA, karena menurutnya sampai saat ini belum ada panggilan dari Pengadilan Agama.