Penghulu sekaligus Pegawai Negeri Sipil ini merupakan orang yang paling sering melaporkan gratifikasi ke KPK usai warga memaksanya menerima uang.
Ya, dia adalah Abdurrahman Muhammad Bakri, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, yang menempati urusan teratas sebagai PNS yang sering melaporkan gratifikasi.
Terhitung sejak pertengahan tahun 2015 hingga Maret 2018, Abdurrahman sudah 59 kali melaporkan pemberian gratifikasi usai melaksanakan tugas menikahkan warga.
Dari pengakuan pria berusia 35 tahun yang akrab disapa Abdul ini, hampir seluruh warga yang mengundangnya menjadi peghulu akan memberikan amplop sebagi bentuk terima kasih.
Isi amplop tersebut paling kecil Rp25 ribu dan paling besar Rp200 ribu. Dari 59 kali menerima gratifikasi, uang yang ia laporkan totalnya Rp4,2 juta.
“Pemberian uang itu bak simalakam, diterima jadi masalah, tak diterima juga jadi masalah dengan warga. Mulanya saya sempat bingung dengan hal ini,” kata Abdurrahman Muhammad Bakri.
Penghulu KUA Trucuk Abdurrahman Muhammad Bakri sendiri sudah memberikan pengertian bahwa uang Rp600 ribu yang langsung masuk ke kas negara itu termasuk di dalamnya uang transportasi dan jasa profesi.
Meski Abdurrahman Muhammad Bakri telah menolak, masih banyak warga yang memaksa dirinya menerima amplop. Caranya, tidak mau melepas jabat tangan sebelum amplop diterima hingga menyelipkan amplop di kantong motornya.
“Tapi lihat situasi juga, kalau lagi ramai ditolak kan tidak bagus, jadi saya terima baik-baik,” ujar Abdul yang mengaku melaporkan gratifikasi itu setelah uang terkumpul selama 30 hari.
Abdurrahman Muhammad Bakri sendiri diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2005 dan menjadi penghulu pada tahun 2012. Gaji yang diterimanya sebagai PNS golongan IIIB sebesar Rp3 juta.
Gaji tersebut digunakan Abdurrahman Muhammad Bakri, penghulu KUA Trucuk, untuk biaya sekolah kedua anaknya dan menafkahi istrinya.
“Kalau kita bersykur, itu sudah cukup. Kerja kalau niatnya ibadah jadinya nyaman, tidak berpikiran macam-macam,” tukas dia.