Saat berkendara, sudah seharusnya kita mematuhi peraturan yang berlaku. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya kecelakaan.
Namun seorang pengendara mobil Toyota Fortuner yang diketahui bernama Teza Irawan (24) justru nekat menodongkan pistol dari balik jendela mobilnya kepada petugas, Kamis (29/3).
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan kalau peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat Teza melintas di Tol Dalam Kota dari Grogol menuju ke Cawang.
Katika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, tiba-tiba saja mobil itu berhenti dan mengeluarkan senjata api jenis revolver dari jendela karena ingin mendahului dan juga memotong antrean keluar tol.
Karena takut membahayakan pengendara lainnya, akhirnya seorang PJR (Polisi Jalan Raya) Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikutinya dari belakang.
Ketika mobil itu melintas di Gerbang Tol Kuningan, polisi pun memberhentikannya. Dari tangan sangan pelaku polisi mengamankan sepucuk airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan juga mobil yang dikendarainya.
Reza telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut dengan amunisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Demi kenyamanan dan juga keamanan bersama, Reza pun akhirnya diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan lebih lanjut.