Nasib naas belum lama ini dialami oleh Iwan Setiawan. Pria berusia 27 tahun itu kesehariannya mengantar galon ke setiap rumah dan juga warung. Namun belum lama ini ia ditangkap polisi.
Iwan ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Ciracas pada Selasa (3/4) kemarin. Iwan ditangkap karena mencuri sepeda motor di area Parkir Pasar Barca di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Bahkan saat aksi penangkapan itu terjadi, ditemukan pula satu unit kunci T milik Iwan sebagai alat untuk ia melakukan aksinya.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar, mengatakan kalau penangkapan pelaku berawal atas laporan yang diterima dari seorang warga yang bernama Tomi.
Saat itu Tomi melaporkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4211 TBS dibawa kabur oleh pelaku.
Atas laporan itu, pihaknya pun langsung berupaya untuk melakukan penyelidikan. Beruntungnya dari kerja keras petugas, pelaku pun berhasil diketahui berkat rekaman CCTV warnet.
Dengan berbekal identitas pelaku yang terlihat dari rekaman CCTV, petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap Iwan, meskipun ia beruoaya kabur saat dilakukan penangkapan.
Dari pengakuannya, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan hasil curiannya itu ia jual.
Atas perbuatannya itu, sekarang ini pelaku diamankan di Polsek Ciracas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.