Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan keributan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr. RD Kandou, Manado, Sulawesi Utara.
Kekacauan itu terjadi saat para kerabat dari almarhum melihat bagian tubuh jenazah penuh dengan luka jahitan dari bagian perut hingga bagian atas dada.
Amukan keluarga dan juga kerabat di rumah sakit tersebut sebagai bentuk protes karena mereka tidak terima melihat tubuh keluarganya seperti itu.
Bahkan salah satu diantara mereka ada yang berteriak meminta untuk mengembalikan organ dalam milik jenazah.
Video ini sendiri awalnya diunggah oleh akun Gerry Marchell Maramis Rey yang kemudian menjadi viral dan jadi bahan perbincangan.
Di video tersebut memperlihatkan sejumlah kerabat dan juga keluarga yang mengamuk di ruang jenazah karena tidak terima melihat tubuh almarhum keluarganya yang dalam kondisi memprihatinkan.
Bahkan di video itu tampak seorang wanita yang menangis histeris bahkan sampai berteriak-teriak melihat tubuh jenazah keluarganya yang penuh dengan luka jahitan.
Parahnya lagi, jahitan yang begitu panjang itu tidak dijahit dengan rapih, tidak seperti jahitan luka pada umumnya yang begitu rapih dan seperti dijahit dengan hati-hati.
Menurut kabar, jenazah ini diduga merupakan korban penikaman dan keluarga meminta agar jenazahnya di autopsi.
Namun setelah diautopsi kondisi sang jenazah malah semakin parah sehingga keluarga menduga kalau organ dalam almarhum diambil dan dijual.
Hal itu pun kemudian menuai pro kontra dari netizen. Sebagian orang menyalahkan pihak RSUP dan sebagian lainnya menyebut kalau hal itu sudah melalui proses perijinan dari keluarga.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan bahwa proses autopsi jenazah korban pembunuhan di Malalayang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Bahkan ia juga menambahkan, bagi siapapun yang kedapatan menghalangi proses tersebut bisa dituntut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu pelaku pembunuh korban sekarang ini sudah ditangkap oleh pihak berwajib dan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.