Belakangan ini publik dihebohkan dengan beredarnya sejumlah video Tik Tok yang menjadi viral di media sosial. Mulai dari yang dinilai mempermainkan gerakan shalat hingga yang berujung di kantor polisi.
Dalam sebuah video Tik Tok yang beredar, tampak empat orang remaja wanita yang berboncengan dengan dua motor sedang berhenti di depan lampu merah.
Keempat remaja itu kemudian turun dari motornya masing-masing.Nggak lama berselang, mereka pun kemudian melakukan aksi joget Tik Tok di belakang zebracross.
Setela diupload, video itu pun kemudian menjadi viral. Nggak sedikit yang mengecam aksi konyol dan nekat dari keempat remaja wanita itu.
Mendapatkan laporan seperti itu, pihak kepolisian pun ikut bergerak. Mereka kemudian menciduk keempatnya tanpa terkecuali.
Diketahui meraka adalah DA (15), SGD (19), AFQ (18) dan JS (17). Polisi pun beranggapan bahwa aksi keempatnya itu termasuk dalam tindakan pelanggaran lalu lintas.
Usut punya usut, ternyata peristiwa itu terjadi di Kotawaringin Barat, Jalimantan Tengah. Rumah tiga dari empat pelaku itu ternyata berdekatan dengan milik salah satu anggota polisi.
Dia adalah Kanit Patwal Aiptu Agus. Rumahnya sendiri terletak di daerah Jalan Samari, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Aiptu Agus kemudian mendatangi rumah ketiga remaja wanita itu satu per satu. Kemudian mereka pun diminta untuk datang ke kantor Satlantas Kobar.
Polisi pun kemudian memberikan sanksi berupa tilang dan pelanggaran lalu kepada keempat remaja wanita itu.
Selain itu, keempat remaja wanita yang melakukan video Tik Tok di depan lampu merah itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan dengan tanda tangan orang tua masing-masing.