Baru-baru ini viral video aksi pemungutan liar sebuah bus yang dilakukan oleh juru parkir di Alun-alun Kota malang. Kini petugas Kepolisian Polsek Klojen telah berhasil Meringkus Panut yang berusia 51 tahun dan Kholil yang berusia 47 tahun.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan aksi pemungutan liar sebuah bus yang viral di media sosial. Kasus aksi pemungutan liar ini sontak viral di Facebook saat akun bernama Wahyu Ari membagikannya di grup Info Malang Raya Minggu (16/6).
Dalam postingannya, ia menyebutkan, ada juru parkir yang telah melakukan pungutan liar dengan tarif Rp 50 ribu ke sopir pengendara bus pariwisata untuk satu kali parkir.
Untuk melengkapi unggahannya, ia juga menunjukan bukti rekaman video dan juga foto dari para juru parkir tersebut. Kapolsek Klojen, Kompol Budi Hariyanto mengatakan, keduanya ditangkap polisi secara terpisah.
“Tadi siang, petugas kami telah mengamankan kedua pelaku ditempat terpisah,” Kata Kompol Budi Hariyanto. “Keduanya, saat ini masih kami periksa dan kami dalami,” sambungnya.
Kompol Budi Hariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Panut mengaku menarik parkir sebesar Rp 50 ribu kepada bus tersebut. Panut berdalih, setiap harinya menyetorkan uang restribusi ke petugas Dinas perhubungan Kota Malang.
“Yang bernama Panut ini tidak memiliki kartu anggota parkir. Dia merupakan juru parkir yang setiap harinya menyetorkan hasil parkir tersebut kepada saudara Kholil,”jelas Kompol Budi Hariyanto.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemungutan liar ini. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Hadi Priyatno, membenarkan adanya video oknum juru parkir nakal di Alun-alun Kota Malang.
Dan dalam video tersebut terungkap, bahwa oknum juru parkir di Alun-alun Kota Malang menarik tarif parkir Rp 50.000 untuk satu bus.
Handi Priyatno mengatakan, Satlantas Polres Malang Kota dan Dishub Kota Malang langsung mendatangi lokasi dan langsung menangkap si juru parkir nakal tersebut.
“Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras. Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Hadi Priyatno, Senin (17/6).
Hadi Priyatno menegaskan, peringatan keras juga diberikan kepada juru parkir lainnya, agar tidak melakukan hal yang sama. Ia menyebut, dua pelaku yang terekam video diancam pidana apabila mengulagi menarik tarif parkir diluar perda.
Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015, tarif parkir bus, truk, kontainer sebesar Rp 10 ribu. Tarif mini bus sebesar Rp 5 ribu, pick up dan mobil Rp 3 ribu, dan untuk sepeda motor Rp 2 ribu.