Cinta merupakan sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Cinta bisa berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apa pun yang diinginkan objek tersebut.
Namun ternyata rasa cinta yang berlebihan kadang bisa membuat orang lupa diri, bahkan sampai ada yang melakukan tindak kriminal karena cinta.
Seperti tragedi cinta buta terjadi di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini, kisah cinta antara dua sejoli ini nampaknya memang sudah berakhir namun sang pria masih belum menerima dan masih ingin menjalin kasih bersama wanita pujaan hatinya.
Seorang gadis bernama Irma Fitrini (24) dibakar-bakar hidup-hidup oleh mantan pacarnya yang berinisial IA (24).
Dikutip dari akun Facebook “Yuni Rusmini”. Kejadian itu dialami Irma saat dirinya berada di lokasi tempatnya bekerja. Tepatnya didepan toko baju pada Rabu (10/7/2019).
Peristiwa yang dialaminya berawal saat dirinya tengah menyapu toko pakaian tempatnya bekerja.
Toko baru buka sehingga cuma ada Irma dengan sang anak pemilik toko.
Saat Irma tengah menyapu, sang mantan pacar menghampirinya.
Tanpa bicara sepatah kata pun, IA langsung menyiramkan bahan bakar berupa bensin.
Diduga perbuatan IA tersebut dilatari rasa cemburu buta.
Aksi IA yang tiba-tiba itu mengagetkan Irma. Sontak Ia pun tak bisa menghindarinya.
IA menyalakan korek kayu dan melemparkannya ke arah korban. Api langsung menyala dan membakar tubuh Irma.
Korban berlari ke tengah jalan sambil meminta pertolongan.
Sedangkan pelaku langsung pergi begitu saja.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha memadamkaan api yang telah membakar tubuh korban.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama dan dirujuk ke RSUD Sekayu.
Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar 70% dan kini masih dalam perawatan dokter.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian, kamis 11 juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
IA diantar oleh Edy Haryanto, keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
IA mengaku bahwa tak terima karena Irma memutuskannya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Pelaku tega menyiramkan bensin lalu membakarnya karena IA mengaku tak mau berpisah dengan Irma setelah selama 7 tahun merajut kasih bersamanya.