Mahar atau mas kawin yang diberikan mempelai pria ketika akad nikah memang merupakan salah satu syarat wajib dalam pernikahan. Mahar atau mas kawin yang diberikan juga sangat beragam.
Seperti belum lama ini, dunia maya sempat dihebohkan dengan viralnya pernikahan dengan mahar Fortuner yang dilakukan Ucok Budianto, Warga Desa/Kecamatan Winong dengan Mega Tristiani, Warga Desa Talun Kecamatan Kayen.
Pernikahan dengan mahar Fortuner itu mereka laksanakan pada Minggu (16/6) menjadi perbincangan hangat warganet karena dalam prosesi lamaran.
Ucok memberikan seserahan yang cukup mewah, bukan hanya satu unit mobil Fortuner tpe VRZ tapi ia juga memberikan satu unit sepeda motor.
Adapun mahar yang diberikan Ucok untuk Mega, berdasarkan Keterangan KUA Kayen ialah emas seberat 10 gram.
Siapa sangka, berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, ternyata mobil Fortuner seserahan tersebut merupakan hasil dari curian.
Tetapi, bukan Ucok yang telah mencuri mobil tersebut. Melainkan DS yang berusia 33 tahun, Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan. Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.
“Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ucok dengan harga normal. Namun uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri,” terang AKBP jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6).
Menjelaskan kronologi dari kejadian itu, AKBP Jon mengatakan, bahwa DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang. Dan sebelum adanya pelunasan dan mengurus administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.
“Kemudian tersangka menjual mobil pada Ucok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online,” sambungnya.
Pihak dari perusahan itu baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni, saat melakukan stok barang.
Setelah pengecekan audit, ternyata diketahui bahwa DS yang telah mengeluarkan mobil dari gudang. Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nascomo Pati melaporkan Ds kepada polisi.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh DS, perusahaan pun mengalami kerugian mencapai Rp 506.600.000.
“Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan. Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti,” ucap AKBP Jon.
BACA JUGA: Viral! Mobil Mitsubishi Kuda berada di tengah pemakaman, netizen sangkut-pautkan dengan hal mistis
AKBP Jon juga mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ucok. Sementara itu, Ketika ditanyai mengenai uang dari hasil curiannya DS mengatakan bahwa uangnya telah habis untuk berjudi online.