Pasangan suami istri ditangkap polisi dan harus mendekam dijeruji besi karena melakukan penganiayaan balita di Kutai Kartanegara.
Cerita kejamnya ibu tiri ternyata bukan hanya ada film-film zaman dulu, namun kini kejadian tersebut memang benar-benar terjadi di dunia nyata.
Nasib malang yang menimpa seorang bocah perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tiri dan ayah kandungnya.
Sang ayah bukannya menjadi pelindung bagi seorang anak, dengan tega ia ikut menganiaya bocah malang tersebut bersama istrinya yang tak lain ibu tiri dari korban.
Dikutip dari akunĀ Facebook “Yuni Rusmini”. Bocah yang masih berusia 4 tahun tersebut mengalami sejumlah luka memar disekujur tubuhnya. Bahkan ayah dan ibu tirinya diduga menjepitkan jari tangan anaknya ke pintu, terdapat luka memar juga dibagian belakang tubuh serta telinganya.
Meski kabar penganiayaan tersebut sudah beredar, belum ada laporan resmi kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian dibuat geram dengan perlakuan sadis kedua pelaku. Sehingga Senin (8/7/2019) lalu, Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar bersama Tim Trisula Polsek Sebulu dan Polsek Tenggarong langsung turun ke lapangan untuk menyelidiknya.
Akhirnya, pasangan suami istri (pasutri) penganiayaan anak berinisial AN tersebut berhasil diamankan. Mereka bernama Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika (27), warga Jalan Swadaya RT 03, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong.
Kedua pasutri sudah diamankan, ibu tiri korban diamankan sekitar pukul 23.30 Wita dirumahnya di Bukit Biru, kemudian barulah sang ayah kandung diamankan di Jalan Mangkuraja, ketika sedang bekerja di pemotongan ayam.
Sedangkan bocah perempuan tersebut langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit Tanggarong guna mendapat perawatan.
Pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan balita di Kutai Kartanegara tersebut. Namun pasutri tersebut sudah mengakui bahwa mereka telah menganiaya AN.
Dari kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sapuk ijuk yang patah, centong serta karung.
Sapu ijuk yang patah itu, digunakan Alamsyah untuk memukul tubuh AN, sementara centong digunakan Hanik untuk memukul AN juga. Sedangkan karung yang diamankan, digunakan Hanik untuk menakut-nakuti AN akan dibuang ke sungai.
Pihak kepolisian sudah menetapkan ibu tiri dan ayah kandung korban sebagai tersangka.
BACA JUGA: WiFi dimatikan saat sedang asyik bermain, anak ini tega racuni orang tuanya
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Th.2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Th.2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.