Kasus perampok antar provinsi yang melibatkan dua orang lelaki bernama Soffyan (47) warga kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Tengah dan Ahmad Junaidi (42) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Dikutip dari akun Facebook “Yuni Rusmini”. Petualangan dua perampok antar provinsi terhenti setelah keduanya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri.
Menurut keterangan dari Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton pada Senin (15/7/2019), kedua pelaku ditangkap saat mereka menginap di sebuah hotel.
Saat melakukan penangkapan, keduanya melawan dan berusaha untuk melarikan diri sehingga Tim Satreskrim Polres Kediri terpaksa menembak kaki keduanya.
Aksi komplotan perampok antar provinsi ini teridentifikasi saat berkasi di Kediri pada 19 Mei 2019 lalu.
Saat itu, mereka yang mengunakan mobil berusaha memepet motor yang dikendarai Subandi (55), warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Setelah berhasil memepet motor korban, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil dengan modus bahwa mereka sudah mengenal korban.
Saat itu korban yang baru saja menjual sapi hanya bisa menurut saat dibawa masuk kedalam mobil.
Ketika berada didalam mobil, korban dianiaya dan uang tunai senilai Rp 40 juta yang dibawa korban saat itu dirampas oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, komplotan perampok ini berjumlah empat orang.
BACA JUGA: Merasa dilecehkan, begini kronologi kasus pembunuhan presenter TVRI Kendari
Namun, dua pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komplotan perampok ini biasanya menyewa kamar hotel saat di manapun mereka beraksi.
Komplotan ini juga sudah melakukan aksi rampok nya di beberapa daerah lain di Pulau Jawa.