Saat kita mengendarai kendaraan tentunya yang diharapkan yakni mematuhi peraturan. Mulai dari menggunakan helm, membawa surat-surat kelengkapan berkendara, sampai taat terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Hal ini sangat sekali diperlukan demi menjaga keamanan dan kenyaman diri sendiri ataupun pengendara yang lainnya.
Namun ternyata masih banyak sekali orang yang masih melanggar aturan lalu lintas, seperti meroko saat berkendara.
Merujuk pada Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas, para pelanggar akan diberikan denda maksimal Rp 750 ribu atau hukuman pidana 3 bulan penjara.
Aturan larangan merokok sambil mengendara tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendarannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Namun banyak sekali pengendara yang justru mengabaikan aturan tersebut, mereka tetap berkendara sembari merokok. Padahal hal itu sangat melanggar aturan sekaligus mengganggu pengendara lain. Seperti unggahan salah satu wrganet di Twitter ini.
Pemilik akun Twitter @adittama_ menuliskan pengalamannya terkait dampak dari terkena abu rokok pengendara lain, abu rokok dari pengendara lain ini mengenai matanya. unggahan itu pun diceritakan dalam sebuah tangkapan layar Instagram story yang ia unggah di Twitter.
Please, whereever you are, keep in mind that there are other people around you, don’t be selfish and start caring for your surrounding pic.twitter.com/CnDLcU6p6L
— Aditya Pratama (@adittama_) October 7, 2019
Dan ternyata cerita di akun @adittama_ itu bukanlah pengalaman pribadinya, melainkan pengalaman temannya yang sakit mata terkena abu rokok. Pada foto yang dilengkapi dengan cerita itu menjelaskan pengendara yang mengalami sakit mata terkena abu rokok yang menyebabkan matanya perih dibagian kiri.
“Mata kiri gue kemarin kena abu rokok yang masih ada baranya, dengan riding gear lengkap helm + kacamata andalan ternyata masih masuk dari samping.
Alhasil karena perih dan burem gue melipir (menepi) dan liat di kaca spion mata gue ada titik merahnya, kecil sih segede semut,” kata pria tersebut.
Sesampainya dirumah ia melihat matanya didepan kaca, ternyata sakit mata yang terkena abu rokok itu menimbulkan titik merah yang semakin membesar dan berwarna merah darah.
“Abis itu gue pulang dengan mata yang masih perih, nyampe rumah ngaca. Eh makin gede merah-merahnya. Sekarang jadi kaya berdarah gitu. Terus gue siram air lah hasil dari google,” sambungnya.
Keesokan harinya sakit mata terkena abu rokok itu menyebabkan mata pria tersebut pegal, ia juga mengaku bahwa titik merahnya justru menutupi setengah bagian matanya. Mengetahui hal itu, ia langsung bergegas berangkat ke dokter agar segera ditangani.
BACA JUGA: Pria asal Tasikmalaya belikan istri perhiasan hasil dari menabung berhenti merokok
“Plus salahnya gue tetesin obat mata yang ternnyata ga bisa sembarangan. Paginya tiba-tiba mata gue pegel banget, abis mandi ngaca lagi sekarang merahnya udah nutupin setengah mata coy gede banget ngeri asli. Merah seger kaya berdarah. ke dokter lah kan,” lanjutnya.
Pihak dokter pun menyatakan jika pria itu ternyata mengalami pecah pembuluh darah, pria itu juga mengaku diberi penanganan berupa semprot.
Dokter juga memberikan salep dibagian kelopak matanya, pada unggahannya ia juga mengatakan jika sakit mata terkena abu rokok benar-benar terasa sakit.