Seorang oknum siswa SMA nyamar jadi cewek di Jambi nekat melakukan tindak penipuan terhadap seorang pria lewat akun media sosialnya.
Siswa yang diketahui berinisial AN itu menipu seorang pria dengan menyamar menjadi cewek cantik. Trik penipuannya itu ia laukan di sebuah akun Facebook.
Berkat penyamarannya menjadi seorang cewek cantik itu pula, AN berhasil menipu seorang pria berinisial JY (43). Parahnya lagi, JY ternyata merupakan tetangga si pelaku siswa SMA nyamar jadi cewek tersebut.
Keduanya pun telah menjalin hubungan selama 1 tahun. Awal mulanya AN dan JY saling mengenal dan mulai chatting melalui Facebook.
Trik penipuan dengan menyamar menjadi seorang cewek, menurut AN ia mempelajarinya dari salah satu temannya.
“Saya belajar dari teman, dan saya juga belajar sendiri menggunakan aplikasi chat, hingga dia tak pernah curiga dengan saya,” kata AN dikutip dari Kompas.
Selama 1 tahun itu pula lah AN berpura-pura menjadi wanita dengan nama samaran, Keyla HAnna Idhar.
Saat menjadi Keyla, siswa SMA nyamar jadi cewk itu berhasil memperdayai si korban hingga akhirnya jatuh cinta padanya. JY yang sudah terpedaya itu pun tak menaruh rasa curiga sama sekali.
Ia juga merasa tak keberatan saat pertama kali pelaku meminta sejumlah uang kepadanya. Menurut pengakuannya, saat AN mengaku meminta uang demi keperluan untuk membayar kuliahnya.
Ia pun langsung menuruti keinginan AN dan langsung mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.
Dan setelah itu, karena sang pacar sangat mudah ia perdayai, AN pun memanfaatkannya dengan terus menerus membujuk JY untuk mentransfer uang dengan berbagai alasan yang ia katakan.
Usai menguras habis uang JY, si siswa SMA nyamar jadi cewek itu pun kemudian tiba-tiba menghilang dan tak bisa dihubungi sama sekali.
Dari situlah JY mulai sadar jika dirinya telah ditipu dan akhirnya memutuskan untuk melacak kekasih mayanya tersebut.
Hingga pada akhirnya, JY mengetahui jika gadis yang selama ini mengaku sebagai Keyla ternyata merupakan seorang pria. Lalu ia pun merasa tak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
BACA JUGA: Siswa ketiduran di kelas dibangunkan sang guru dengan cara santuy
Menurut keterangan polisi, AN berhasil menghimpun uang hasil menipu JY mencapai Rp 141 juta.
Aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak September 2018 lalu, AN pun kini telah berhasil diamankan polisi. Dan dia pun mengaku jika uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
AN kini telah diamankan di Mapolres Merangin, dan akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP, ancaman pidana di atas lima tahun penjara.