Menggunakan nama unik dan kreatif untuk nama brand usaha kuliner ternyata harus hati-hati juga lho. Jangan sampai berujung seperti pemilik usaha mobil kopi ‘ngocok yuk’ satui ini.
Sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat yang mangkal di kawasan GOR Haji Salim Padang yang mendadak di ciduk Petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena menggunakan nama yang tak lazim.
Nama tersebut dianggap melanggar norma karena mobil yang menjual coffe coklat tersebut bertuliskan ‘Ngocok yuk, makin dikocok, makin nikmat’.
Menurut pihak Satpol PP, nama atau tagline yng digunkan mobil kopi ‘ngocok yuk’ itu bisa saja disalahartikan oleh orang yang membacanya.
Mobil tersebut pun akhirnya diamankan karena diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan bisa saja meresahkan masyarakat.
“Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan ‘ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat’,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman.
Menurutnya, hal itu tak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama, dan tak mempunyai makna yang tak bagus dan bisa saja akan diselewengkan artinya oleh pembaca.
Ia juga menambahkan, jika penertiban mobil kopi ‘ngocok yuk’ yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.
“Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya,” jelas Erios.
Sesampainya di mako satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan langsung diberikan arahan.
“Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.
Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya,” jelas Erios.
BACA JUGA: Lucinta Luna buat bisnis kopi, nama mereknya tak biasa hingga trending di Twitter
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
“Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu,” pungkas Erios.