Kali ini warganet dihebohkan dengan seorang ibu paksa anak ngemis di Makassar. Seorang ibu rumah tangga itu tega memaksa sang anak demi modal arisan.
Ibu rumah tangga yang diketahui berinisial M (36) kerap menyuruh anak kandungnya, SR (9) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD untuk mengemis.
M kerap menyuruh anaknya mengemis di salah satu mall yang berada di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Tindakan M pertama kali diketahui nusai videonya yang memukul sang anak viral di media sosial.
Menurut penelusuran, ternyata SR sudah dua tahun diekploitasi oleh sang ibu yakni mulai sejak SR kelas 1 SD.
Si ibu paksa anak ngemis itu pun ternyata kerap juga melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut.
Menurut pengakuan sang anak, ibunya kerap memarahi dan memukulinya jika ia tak pergi mengemis.
Setiap harinya, SR mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000 saat mengemis di pintu masuk salah satu mal di Kecamatan Panakkukang.
Hasil mengemisnya itu kemudian diambil ibunya untuk biaya arisan dan membagikan sedikit upah kepada SR untuk jajan. Setiap hari, SR baru pulang pukul 10.00 malam, ketika mal tersebut sudah tutup.
Tak jarang pula SR sering terlambat untuk bangun pada saat pagi hari yang membuatnya tak pergi ke sekolah.
Kini, akibat dari kejadian malang yang menimpa SR rupanya membuat korban mengalami trauma hingga takut untuk pulang kee rumahnya.
Hal tersebut dirasakan SR karena dirinya sering sekali dianiaya oleh ibu kandungnya, apabila ia tak menuruti permintaan si pelaku.
Kini ibunda SR, M sekarang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, selain mengeksploitasi, M juga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Saat ditanya motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, M beralasan bahwa SR telah memakai uangnya untuk jajan. Sehingga ia memberikan pelajaran dengan cara kekerasan.
“Untuk sementara alibi dari ibu tersebut, anak ini memakai uang ibunya sebagai uang jajan,” ungkap Jamal.
Namun Jamal mengatakan saat ini kasus tersebut masih perlu didalami lebih lanjut lagi.
“Tapi sedang kita dalami apakah seperti itu karena pengakuan anak, dia bilang disuruh meminta-minta di salah satu pintu mal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari keluarga tersebut,” kata Jamal, saat rilis kasus di Mapolsek Panakkukang.
Jamal menuturkan, M kerap memukul SR jika bocah yang kini duduk di kelas 3 SD itu tidak mematuhi perintahnya untuk mengemis.
Hal ini yang membuat SR mengalami trauma dan enggan untuk pulang ke rumah.
Saat ini, SR berada di rumah aman P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar untuk jalani pemulihan traumatik.
BACA JUGA: Bertujuan cegah tindak kriminal begal, ibu driver gocar ini ubah interior mobil menjadi unik
Atas perbuatannya M disangkakan Pasal 88 juncto 76 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
M juga disangkakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.