Video seorang pria mengenakan songkok guru berwarna hitam ngamuk sambil bawa badik baru-baru ini viral di beberapa grup sosial media.
Hingga kemudian video viral tersebut pun diunggah oleh akun Instagram bernama @makassar_iinfo pada Minggu (22/12) kemarin.
Dalam video terlihat pria yang mengenakan baju berwarna hitam tengah memegang senjata tajam berjenis badik, lalu ia mengiriskan ke tubuhnhya sebagai bukti jika dirinya kebal terhadap senjata tajam.
Aksi pria ngamuk sambil bawa badik tersebut pun sontak saja menjadi viral hanya dalam itungan jam saja.
https://www.instagram.com/p/B6X1qrMnnC7/
Namun atas aksi yang ia lakukan tersebut, menurut penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea telah resmi menahan pria yang membuat keributan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar pun mengatakan jika pria ngamul pakai badik tersebut diketahui bernama Zulkifli yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan.
“Sudah ditahan hari ini, ada di kantor pelakunya. Kemarin diamankan. Cuman hari ini penahanan secara resminya. Namanya Zulkifli, yah ketua BMI,” beber Syamsul.
Polisi yang berpangkat satu itu pun juga menerangkan jika Zulkifli diamankan setelah dilakukan pemanggilan secara persuasif.
“Kita undang-undang baik-baik. Jadi dia datang sendiri ke kantor, diperiksa lalu kita lakukan penahanan. Pelaku juga cukup kooperatif,” sebut Syamsul.
Usut punya usut, dari hasil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), motif pelaku melakukan onar dengan menggunakan senjata tajam karena ia merasa tersinggu, lantaran spanduk pemberitahuan di sekitar lokasi hilang.
“Mengamuknya itu hari Jumat tanggal 20 Desember, kira-kira jam 2 siang. Motifnya ini karena ketersinggungan. Spanduknya dibongkar, semacam pemberitahuan, kayak itu dilarang membangun,” terangnya.
BACA JUGA: Viral video sejumlah orang bawa senjata tajam dan rusak motor di Kemang
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa senjata tajam yang pelaku pakai untuk melakukan pengancaman.
Namun sudah hampir dipastikan, jika Zulkifli akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam tanpa izin.
“Sementara kita terapkan pasal 369 tentang pengancaman ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi masih kita kembangkan lagi cari barang bukti badiknya. Pasti kita kenakan undang-undang darurat karena ada di videonya. Kalau sudah dapat badiknya kita tambahkan pasalnya,” pungkasnya.